About the Journal

Jurnal Hukum Keluarga Islam merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada kajian, penelitian, dan pengembangan keilmuan hukum keluarga Islam dalam perspektif normatif, empiris, dan multidisipliner. Jurnal ini menjadi wadah publikasi bagi sejarawan, peneliti, dosen, mahasiswa, praktisi hukum, serta pemerhati hukum Islam untuk menyebarkan hasil penelitian dan pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan dinamika hukum keluarga Islam di tingkat nasional maupun internasional.

Jurnal Hukum Keluarga Islam berkomitmen untuk mendorong pengembangan ilmu hukum keluarga Islam melalui publikasi karya ilmiah yang orisinal, berkualitas, relevan, dan berkontribusi terhadap pengembangan teori maupun praktik hukum. Seluruh naskah yang diterbitkan diharapkan memenuhi standar akademik dan etika publikasi ilmiah serta memberikan manfaat bagi pengembangan keilmuan, pembaruan hukum, dan penyelesaian masalah hukum keluarga di tengah masyarakat.

Jurnal ini terbuka bagi penulis dari berbagai institusi dan latar belakang keilmuan yang relevan, dengan mengedepankan integritas akademik, objektivitas, kebaruan penelitian, dan kontribusi terhadap pengembangan hukum keluarga Islam yang berkeadilan, responsif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Ruang lingkup jurnal meliputi :

  • hukum perkawinan Islam
  • hukum kewarisan Islam,
  • hukum perwakafan,
  • hukum wasiat dan hibah
  • hukum perceraian,
  • hak dan perlindungan perempuan dan anak,
  • hak-hak keluarga,
  • hukum keluarga kontemporer,
  • pemikiran dan pembaruan hukum Islam,
  • komparasi hukum keluarga Islam,
  • serta hubungan antara hukum Islam,
  • dan dinamika sosial masyarakat Muslim.